Hukum & Pemerintah

Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Desa Sumber Baru: Meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Aturan Lokal

Foto Berita

Pada tanggal 27 Februari 2025, Kantor Desa Sumber Baru di Kabupaten Banjar menjadi saksi dari kegiatan penting dalam bentuk sosialisasi produk hukum daerah. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang beberapa produk hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Pukul 10:00 pagi, suasana kantor desa mulai ramai dengan kehadiran warga setempat yang antusias untuk mengikuti acara sosialisasi ini. Para peserta duduk dengan tertib, siap untuk memperoleh pengetahuan baru seputar produk hukum daerah yang akan dibahas. Dalam acara ini, beberapa produk hukum daerah Kabupaten Banjar dipaparkan secara rinci oleh Narasumber kepada peserta. Yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Banjar Bapak Ali Zainal Abidin, Camat Sungai Pinang, Kabag Hukum Setda Banjar, Kabid DLH Kabupaten Banjar, dan Pambakal Sumber Baru beserta Perangkat Desa. Materi yang disampaikan mudah dipahami oleh masyarakat peserta sosialisasi sehingga menjadikan partisipasi aktif dari peserta dalam diskusi, serta harapan dari penyelenggara acara agar masyarakat mampu memahami dan menerapkan produk hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari mereka.