**Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah** Pada tanggal 31 Juli 2025 pukul 11:00, Kantor Desa Sumber Baru menjadi saksi dari upaya pembinaan masyarakat terkait pengelolaan sampah. Acara sosialisasi yang diselenggarakan bertujuan menyebarkan informasi serta edukasi mengenai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, kegiatan ini menjadi momen penting bagi warga Desa Sumber Baru untuk lebih memahami peraturan tersebut. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, diharapkan kesadaran kolektif terkait pentingnya pengelolaan sampah dapat semakin ditingkatkan. Sosialisasi ini diselanggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar dan turut dihadiri oleh Bapak Ali Zaenal Abidin selaku Anggota DPRD Kabupaten Banjar, narasumber yang kompeten dalam bidang lingkungan hidup dan manajemen sampah. Mereka memberikan pemahaman mendalam kepada peserta terkait tata cara pemilahan sampah, pengurangan sampah plastik, serta pengelolaan sampah organik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber, memungkinkan terciptanya interaksi yang produktif dan peningkatan pemahaman secara menyeluruh. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Sumber Baru dapat menerapkan langkah-langkah konkret dalam mengelola sampah secara bijak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semangat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam pun semakin tertanam kuat di hati setiap individu. Dengan demikian, upaya sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 ini tidak hanya sekadar sebagai acara seremonial, namun lebih dari itu, merupakan langkah awal untuk menciptakan perubahan nyata menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari bagi generasi masa depan.